Gerbong
Gerbong adalah wagon kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang. Gerbong berebeda dengan kereta, yang berarti wagon kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang. Angkutan barag melalui kereta api unggul untuk jarak perjalanan menengah, dan tidak sesuai untuk jarak perjalanan pendek yang lebih sesuai untuk angkutan jalan ataupun sangat jauh yang lebih sesuai untuk angkutan laut. Angkutan batu bara di Sumatera Selatan merupakan angkutan yang tepat yang disebut juga sebagai Babaranjang dan perlu dikembangkan di Kalimantan untuk angkutan batubara.
Muatan Barang yang diangkut dengan gerbong barang dikelompokkan atas:
Jenis muatan gerbong dibedakan lagi berdasarkan jenis muatannya antara lain:
Gerbong Datar
Gerbong datar untuk barang umum, digunakan untuk barang-barang yang tahan terhadap cuaca, tidak perlu dilindungi terhadap cuaca, seperti mengangkut alat transportasi seperti mobil, alat berat, besi baja (dalam bentuk batangan ataupun coil) atau barang-barang yang dimasukkan dalam peti dengan bobot yang besar sehingga tidak terguling pada saat kereta sedang berjalan. Tata cara pengikatan dan penutupan dengan terpal harus diperhatikan.
Gerbong Tertutup
Digunakan untuk mengangkat barang yang yang memerlukan perlindungan terhadap cuaca, seperti angkutan paket / parcel, peralatan elektronik atau barang-barang lainnya.
Contohnya : GR, GW, GGW, TTW, B
Gerbong Barang Curah
Kodefikasi Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 45 Tahun 2010, Sistem Kodefikasi (Penomoran) Gerbong Terdefinisi Ssebagai Berikut :
A. Jenis
Huruf "GD" untuk gerbong datar; Huruf "GB" untuk gerbong terbuka; Huruf "GT" untuk gerbong tertutup; dan Huruf "GK" untuk gerbong tangki.
B. Kapasitas muat
Kapasitas muat dituliskan dengan cara menambahkan dua digit angka di belakang jenis yang menunjukkan beban muat maksimal gerbong.
C. Tahun Pengadaan Sarana
Tahun pengadaan sarana dituliskan dengan cara menambahkan dua digit angka dibelakang kapasitas muat yang menunjukkan tahun mulai beroperasinya gerbong.
D. Nomor Urut Sarana Perkeretaapian
Tahun pengadaan sarana dituliskan dengan cara menambahkan dua digit angka dibelakang tahun pengadaan sarana yang menunjukkan nomor urut pembelian/pengoperasian gerbong pada tahun tersebut.
Contoh :
GD = Kodefikasi jenis sarana perkeretaapian: Gerbong datar.
40 = Klasifikasi sarana perkeretapian: Gerbong datar dengan berat muat 40 ton
78 = Tahun sarana perkeretaapian: Gerbong datar mulai dioperasikan di Indonesia tahun 1978
08 = Nomor urut sarana perkeretaapian: Gerbong datar dengan nomor urut 08
Muatan Barang yang diangkut dengan gerbong barang dikelompokkan atas:
- Barang umum;
- Barang khusus;
- Bahan berbahaya dan beracun;
- Limbah bahan berbahaya dan beracun.
Jenis muatan gerbong dibedakan lagi berdasarkan jenis muatannya antara lain:
- lori - gerbong terbuka, umumnya untuk mengangkut bahan galian tambang.
- tanki - gerbong untuk mengangkut muatan berbentuk cair.
- gerbong untuk mengangkut ternak.
- peti kemas.
Gerbong Datar
Gerbong datar untuk barang umum, digunakan untuk barang-barang yang tahan terhadap cuaca, tidak perlu dilindungi terhadap cuaca, seperti mengangkut alat transportasi seperti mobil, alat berat, besi baja (dalam bentuk batangan ataupun coil) atau barang-barang yang dimasukkan dalam peti dengan bobot yang besar sehingga tidak terguling pada saat kereta sedang berjalan. Tata cara pengikatan dan penutupan dengan terpal harus diperhatikan.
- Gerbong datar peti kemas, yang digunakan untuk mengangkut peti kemas 20 kaki, 40 kaki ataupun petikemas dua susun (double stack).
Gerbong Tertutup
Digunakan untuk mengangkat barang yang yang memerlukan perlindungan terhadap cuaca, seperti angkutan paket / parcel, peralatan elektronik atau barang-barang lainnya.
Contohnya : GR, GW, GGW, TTW, B
Gerbong Barang Curah
- Gerbong curah kering adalah gerbong yang digunakan untuk mengangkut barang curah kering seperti batubara, pasir, batu kerikil
- Gerbong curah cair digunakan untuk mengankut barang curah cair seperti bahan bakar minyak, minyak kelapa sawit yang langsung dicurahkan kedalam tangki yang terikat pada gerbong.
Kodefikasi Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 45 Tahun 2010, Sistem Kodefikasi (Penomoran) Gerbong Terdefinisi Ssebagai Berikut :
A. Jenis
Huruf "GD" untuk gerbong datar; Huruf "GB" untuk gerbong terbuka; Huruf "GT" untuk gerbong tertutup; dan Huruf "GK" untuk gerbong tangki.
B. Kapasitas muat
Kapasitas muat dituliskan dengan cara menambahkan dua digit angka di belakang jenis yang menunjukkan beban muat maksimal gerbong.
C. Tahun Pengadaan Sarana
Tahun pengadaan sarana dituliskan dengan cara menambahkan dua digit angka dibelakang kapasitas muat yang menunjukkan tahun mulai beroperasinya gerbong.
D. Nomor Urut Sarana Perkeretaapian
Tahun pengadaan sarana dituliskan dengan cara menambahkan dua digit angka dibelakang tahun pengadaan sarana yang menunjukkan nomor urut pembelian/pengoperasian gerbong pada tahun tersebut.
Contoh :
GD = Kodefikasi jenis sarana perkeretaapian: Gerbong datar.
40 = Klasifikasi sarana perkeretapian: Gerbong datar dengan berat muat 40 ton
78 = Tahun sarana perkeretaapian: Gerbong datar mulai dioperasikan di Indonesia tahun 1978
08 = Nomor urut sarana perkeretaapian: Gerbong datar dengan nomor urut 08